Nikah Beda Agama? Simak Hukumnya

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:30 WIB
Photo Nikah  (Bogortimes.com)
Photo Nikah (Bogortimes.com)

 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Jawa Barat Siaga Hujan Lebat

Baca Juga: Ketua Cabang PMII Kota Makassar Lantik Pengurus Rayon Ekonomi UMI

Baca Juga: Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor : Usut Tuntas Kasus Pelanggaran UU TPPO Ayah Sejuta Anak.

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa perkawinan dinyatakan sah manakala ditetapkan berdasarkan hukum agama yang dipeluknya.

Bagi yang beragama Islam maka acuan sah dan tidaknya suatu perkawinan adalah berdasarkan ajaran agama Islam. Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, KontraS : 70 Persen Negara Sudah Menghapus

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Sidoarjo yang Memakan Korban Jiwa Astri Lestari Belum Diketahui

Baca Juga: Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat

Pasal 4 menjelaskan bahwa, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Ketegasan itu juga terlihat pada larangan menikah beda agama pada Pasal 44: "Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam". Pasal 61 disebutkan:

Baca Juga: Resto Mangut Maooot dengan Anekan Makanan Lezat dan Ekonomis, di Sini TempatnyaBaca Juga: Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor: Cegah Perundungan di Sekolah Dengan Sekolah Ramah Anak ( SRA ).

Baca Juga: Potensi Banjir, BPBD: Waspada Cuaca Ekstrim

"Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien." Tentu undang-undang dan peraturan perkawinan itu menyerap dari hukum Islam.****

Halaman:

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X