Firasat Hakim, Janda Tua Maimunah Tidak Bersalah, Hakim Ketua: Kami di Sini Juga Perempuan

- Senin, 7 November 2022 | 20:45 WIB
Hakim (Bogor Times)
Hakim (Bogor Times)

Baca Juga: Penghasilan dari Ruqyah Halal, Al Qurtubi: Ayat Al Quran Bisa Menyembuhkan Penyakit Medis

Baca Juga: Niat Curi Motor Dimasjid, Dua Pria Nyaris Tewas Dihakimi Masa

Baca Juga: Awali Unggahan di Bulan November Perdana Nicholas Saputra Buat Gempar

Kasus yang dialami perempuan berinisial MH itu cukup menarik, MH masuk Lapas Paledang, gegara masalah jual beli rumah  sendiri dengan teman anaknya yang masih bertetangga berinisial Ajun. 

Awal mula kasus itu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor  pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam sidang perdananya menghadirkan pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi. Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota.***






Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X