Baca Juga: Penghasilan dari Ruqyah Halal, Al Qurtubi: Ayat Al Quran Bisa Menyembuhkan Penyakit Medis
Baca Juga: Niat Curi Motor Dimasjid, Dua Pria Nyaris Tewas Dihakimi Masa
Baca Juga: Awali Unggahan di Bulan November Perdana Nicholas Saputra Buat Gempar
Kasus yang dialami perempuan berinisial MH itu cukup menarik, MH masuk Lapas Paledang, gegara masalah jual beli rumah sendiri dengan teman anaknya yang masih bertetangga berinisial Ajun.
Awal mula kasus itu dipersidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor pada Senin 31 Oktober 2022.
Dalam sidang perdananya menghadirkan pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi. Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota.***
Artikel Terkait
Penghasilan dari Ruqyah Halal, Al Qurtubi: Ayat Al Quran Bisa Menyembuhkan Penyakit Medis
Niat Curi Motor Dimasjid, Dua Pria Nyaris Tewas Dihakimi Masa
Awali Unggahan di Bulan November Perdana Nicholas Saputra Buat Gempar
Nathalie Holscher Dikabarkan Akan Akhiri Masa Lajang pada 2023
Roasting Lesti Kejora, Kikiy Saputri Jadi Trending Topik Usai Diserang Fans Leslar
Selamatkan Nyawa Tentara Jepang, TNI AL Tuai Pujian dari Komandan AL Tentara Jepang
Jasat Pria Tanpa Klamin Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai dalam Kondisi Terborgol
Kebijakan Denda Rp37 Juta Sebagai Hukuman Kabur dari Pesantren Jadi Sorotan Wagub
Sikapi Informasi Sesama Saudara dengan Prasangka Baik, Hidup Tenang hingga Khusnul Khotimah
Kisah Keteguhan dan Ketabahan Imam Ahmad Hadapi Rezim