Artinya, “Seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa orang kafir bila masuk Islam dan bertobat dari kekafirannya, maka tobatnya sah meskipun masih melakukan maksiat yang lain.” (Muhammad bin Salim Babashil, Is'adur Rafiq, [Surabaya, Dar Ihya'il Kutub Al'Arabiyah], juz I, halaman 63).
Ibadah Mantan Murtad setelah Masuk Islam Kembali Setelah masuk Islam kembali, orang tersebut wajib menqadha' seluruh kewajiban agama yang ditinggalkan semasa murtad, seperti shalat dan zakat. Bahkan meski telah melakukannya ketika murtad, ia tetap wajib mengulanginya lagi, karena ibadah yang dilakukan ketika murtad tidak sah.
Untuk ibadah yang dilakukan ketika berstatus muslim sebelum murtad, maka hukumnya tetap sah, namun telah kehilangan pahalanya. Karena itu tidak perlu diulangi sebab dianggap telah melakukan kewajiban. Demikian uraian singkat ini.******
Artikel Terkait
Bawa Senjata Tajam, Polisi Amankan Belasan Remaja Kota Bogor
Enggan Akui Sebagai Penipu, Pemuda Bogor Sumpah Pocong,
Seorang 5 Pelaku Pelaku Pengganjal mesin ATM Berkeliaran, Satu Berhasil di Amankan Polisi
LPDP: Dapat LoA dari PTIQ Pelamar PKU tidak Perlu TBS di LPDP
Serobot Lahan Milik Pejuang Kemerdekaan, Pemkot dan PDAM Kota Bogor Digugat
Terduga Penculik Anak Diamankan Polisi Usai Beroprasi di Puncak
Oleh, Truk Tabrak Dua Warung Warga
Wow, Mafia Solar Subsidi Menjamur di Seluruh SPBU di Kabupaten Bogor
Soal Rp 4,3 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Ancam Jemput Paksa Artis Zaskia Sungkar
DLH Kabupaten Bogor Klaim Telah Lunasi Kerugian Negara