Jangan Mudah Jatuhkan Vonis Murtad! Simak Ini

- Kamis, 12 Januari 2023 | 09:56 WIB
ilustrasi muslim munajat fixabay (ilustrasi muslim munajat fixabay)
ilustrasi muslim munajat fixabay (ilustrasi muslim munajat fixabay)

Artinya, “Seluruh ulama sepakat (ijma') bahwa orang kafir bila masuk Islam dan bertobat dari kekafirannya, maka tobatnya sah meskipun masih melakukan maksiat yang lain.” (Muhammad bin Salim Babashil, Is'adur Rafiq, [Surabaya, Dar Ihya'il Kutub Al'Arabiyah], juz I, halaman 63).  

Ibadah Mantan Murtad setelah Masuk Islam Kembali Setelah masuk Islam kembali, orang tersebut wajib menqadha' seluruh kewajiban agama yang ditinggalkan semasa murtad, seperti shalat dan zakat. Bahkan meski telah melakukannya ketika murtad, ia tetap wajib mengulanginya lagi, karena ibadah yang dilakukan ketika murtad tidak sah. 

Untuk ibadah yang dilakukan ketika berstatus muslim sebelum murtad, maka hukumnya tetap sah, namun telah kehilangan pahalanya. Karena itu tidak perlu diulangi sebab dianggap telah melakukan kewajiban. Demikian uraian singkat ini.******

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X