"Kami masih persiapan menuju PSBB, Bogor sudah menyiapkan kajiannya, sudah menyiapkan langkah-langkah administrasi dan birokrasinya untuk diajukan ke Menteri Kesehatan," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
Dedie menerangkan, penggunaan istilah PSBB yang sempat ia singgung dalam imbauan pembentukan 'RW Siaga Corona' di Kota Bogor belum lama ini(1/4). Itu, klaimnya, berbeda dengan PSBB seperti yang diatur lewat PP 21/2020. Saat ini, tegasnya, Kota Bogor belum memberlakukan PSBB.
"Kami kan merespons instruksi gubernur (Bentuk RW Siaga,red) dulu kan, PP-nya baru keluar kemarin, kita ngomongnya kan sudah dua hari lalu sebelum ada PP," ujar Dedie.
Dedie mengatakan untuk mengajukan PSBB, pihaknya pun tak bisa semena-mena walaupun Kota Bogor saat ini berstatus zona merah Covid-19. Ia kembali menegaskan bahwa pengajuan itu perlu dimusyawarahkan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan warga.
"Segera akan konsultasi ke DPRD rencananya dijadwalkan tanggal 7 April bersama Bamus (Badan Musyawarah,red)," pungkas Dedie.