Karena Baju Lebaran, Masa PSBB Kota Bogor Berganti "Terserah!"

- Jumat, 22 Mei 2020 | 03:47 WIB
PhotoPictureResizer_200411_085551589_crop_800x445-1
PhotoPictureResizer_200411_085551589_crop_800x445-1



"Artinya, setiap daerah di Jawa Barat mendapat diskresi untuk menentukan persentase maksimal pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PSBB," katanya.





Menurut Ridwan Kamil, salah satu pertimbangan perpanjangan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat karena adanya kerawanan euforia pada Hari Raya Idul Fitri, pada 24-25 Mei 2020.





"Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat sepakat untuk melanjutkan PSBB tingkat provinsi sampai 29 Mei 2020," kata Ridwan Kamil, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (20/5).





Pemerintah Kota Bogor sampai saat ini masih melaksanakan PSBB tahap III, sejak 13 Mei hingga 26 Mei mendatang. Pada pelaksanaan PSBB tahap III, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, yang isinya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar aturan PSBB.





Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB ini sasarannya untuk pembinaan kepada warga agar lebih mematuhi aturan PSBB, sehingga pelaksanaan PSBB lebih optimal.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X