Protokol Penjualan dan Pemotongan Kurban Disetujui Walikota

- Jumat, 10 Juli 2020 | 04:50 WIB
Screenshot_2020-07-10-04-37-15_copy_800x
Screenshot_2020-07-10-04-37-15_copy_800x



Sementara itu, terkait dengan pemotongan hewan kurban, dalam surat edaran mengatur bahwa tempat pemotongan hewan harus bersih serta dilakukan penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan pemotongan hewan kurban.





"Di lokasi pemotongan hewan kurban, harus menerapkan kebersihan petugas pemotongan, memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik, dan mengukur temperatur tubuh dengan thermogun," katanya.





Limbah dari hewan kurban yakni kotoran dan darah agar dibuang ke dalam septik tank atau dikubur. "Tidak boleh dibuang ke aliran sungai," kata Anas.





Petugas pemotongan hewan kurban harus sehat dan jumlahnya dibatasi sesuai dengan luas lokasi pemotongan hewan kurban. Petugas harus memakai masker, "face shield", memakai baju lengan panjang, rajin mencuci tangan dengan air mengalur dan menggunakan sabun, serta menadi sebelum dan setelah bertugas memotong hewan kurban.





Petugas pemotongan hewan kurban dianjurkan membawa peralatan pemotongan masing-masing yakni tidak saling meminjamkan alat. Pada saat menangani daging dan jeroan, tidak boleh saling berhadapan dan tidak merokok.





Selesai pemotongan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju, dan merendam baju yang tadi dipakai, dalam ember yang berisi detergen.





Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, setelah rancangan surat edaran itu ditandatangani harus dijalankan dengan baik, guna menghindari penularan COVID-19.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X