Walikota Bogor Bima Arya Jangan Berlebihan Dong Main Penjarain Orang

- Senin, 7 Desember 2020 | 05:04 WIB
20201205_165128-1
20201205_165128-1



‘‘Jika walikota ingin membongkar maka dia melanggar perintah presiden konsep tahu dirilah.Jangan mentang-mentang berkuasa mau begini mau begitu ya ngga bisa,’’sindir Eggi lagi.





Ketika wartawan media ini menanyakan,apakah pihak rumah sakit melanggar UU Tentang Penyebaran Wabah Tahun 1984 pasal 14.





Kata profesor ini, pihak rumah sakit tidak melanggar UU Tentang Penyebaran Wabah. Sebab, setiap UU juga ada pengecualian.Begitu pun dengan HRS juga tidak dinyatakan terbukti positif covid19. Jadi dengan begitu hasilnya juga tidak perlu dipaparkan.





 ‘‘Meski tadinya pihak rumah sakit ingin melaporkan hasilnya, namun jika tidak dikehendaki pasien maka hal itu juga tidak bisa. Sebab, teori UU ada lex specialis derogat lex generalis artinya aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.Hak pasien itu khusus kalau pasien keberatan ya ngga boleh dong pihak rumah sakit mengumumkan,’’jelas Eggi.





Selain itu,Eggi juga meyakini bahwa polisi tidak akan menahan pihak manajemen rumah sakit yang bakal ditetapkan jadi tersangka pada Senin (07/12/2020) hari ini. Pasalnya, kata pengacara itu,sanksi pidana yang disangkakan hanyalah satu tahun penjara.





‘‘Jika dalam pemeriksaan nama HRS disebut-sebut maka biarin aja sebab semua orang dimata hukum itu sama.Asal jangan dicari-cari.Yang musti dicari itu adalah Harun Masiku itu yang perlu ditangkap,’’singkat Eggi.





Redaktur : Febri Daniel Manalu


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X