Begitu pun dengan bau sampah yang dihasilkan dari TPA Galuga,kadis juga berjanji akan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyemprotan.
Kata dia mahasiswa memang,tidak memberikan batas waktu kepada Pemkot Bogor.
Namun jika tuntutan para mahasiswa ini juga tidak direalisasikan pada Januari 2021
dia pun bersama kawan-kawannya mengancam akan kembali turun ke jalan.
Pemkot Bogor yang dipimpin Bima Arya juga diminta untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Cibinong NO.94/Pdt.G/2007/PN
‘‘Dalam putusannya, pengadilan meminta agar pemkot memperhatikan aspek lingkungan,memperbaiki jalan rusak,memberikan penerangan jalan,juga memberikan sarana air bersih,’’tambah Deden seraya membacakan putusan hakim yang berada ditangannya.
Baca juga : Warga Curug Mengeluhkan Maraknya Dugaan Parkir Liar Diwilayahnya!!!
‘‘Selain itu,pemkot juga diminta untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.Namun yang baru dijalankan hanya perbaikan jalan,pemberian penerangan jalan umum (PJU),pemberian sarana air besih itu pun baru kemarin dan juga berbayar,’’keluh Deden.