Baca Juga: Petani di Indramayu di Bantai Ormas, PMII Kota Bogor : Pemerintah Tidak Serius Melindungi Petani
7. Haram. Yakni seperti shalat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob (tanpa izin) walaupun secara hukum, shalatnya tetap sah.****