opini

Pemilu dan Demokrasi

Rabu, 16 Maret 2022 | 07:58 WIB
R. Anggi Triana Ismail, S.H. (Ketua Network For Indonesian Democratic Society (NETFID) Bogor (Dok.Bogor Times)

Bogor Times -  Pemilu adalah kontes (Pertandingan) untuk mendapatkan saham kekuasaan yang tertinggi dalam politik lokal hingga nasional. Menurut Aurel Croissant, "dalam demokrasi perwakilan, pemilu merupakan hal yang penting karena pemilu adalah mekanisme yang paling signifikan bagi warga negara untuk menjalankan hak-hak mereka atas partisipasi politik.

Sementara Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta memerintah namun melalui lembaga atau perantaraan wakilnya.

Demokrasi juga diartikan pada gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua negara.

Menurut salah satu tokoh besar, Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Di negara yang demokratis, pemilu merupakan pranata yang sangat penting. Sehingga Salah satu prasyarat negara demokrasi adalah adanya Pemilihan Umum yang dilakukan secara reguler guna membentuk pemerintahan yang demokratis, bukan hanya demokratis dalam pembentukannya tetapi juga demokratis dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Oleh karenanya, Pemilihan umum menjadi satu hal rutin bagi sebuah negara yang mengklaim sebagai sebuah negara demokrasi, walaupun kadang-kadang praktek politik di negara yang bersangkutan jauh dari kaidah-kaidah demokrasi dan Pemilu tetap dijalankan untuk memenuhi tuntutan normatif yaitu sebagai sebuah prasyarat demokrasi.

Baca Juga: Aksi Barbar Pengendara Moge Kembali Tertangkap Kamera

Di Indonesia sendiri proses kedewasaan demokrasi melalui mekanisme pemilu sangatlah panjang, hal itu dimulai dari orde lama sampai kepada orde reformasi. Pemilu sendiri telah diatur didalam pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut mengatakan "pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah." Undang-undang yang mengatur kepemiluan dan pemilihan berbeda yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur Pemilihan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, dan seterusnya.

Dalam sistem politik demokratis, posisi masyarakat menjadi sangat vital. Oleh karena itu, pelaksanaan sistem politik demokrasi harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :

Baca Juga: Motor Vespa Cantik Berwarna Kuning Ridwan Kamil Jadi Sorotan

1. merumuskan kepentingannya sendiri;

2. memberitahukan kepentingannya kepada sesama warga negara dan pemerintah melalui tindakan individual dan kolektif, dan;

3. mengusahakan agar kepentingannya itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah, tidak didiskriminasi berdasarkan asal usulnya.

Sebuah sistem politik yang demokratis akhirnya menjadi pilihan walaupun memerlukan sejumlah prasyarat dan prasyarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi karena sejumlah faktor seperti tingkat pendidikan warga masyarakat, termasuk pendidikan politik masyarakat yang akan berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya budaya politik yang demokratis, komitmen penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan sistem politik yang demokratis, sampai pada faktor adanya peraturan hukum yang dapat menjadi instrumen bagi pelaksanaan sistem politik demokrasi yang berkemanusiaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB