Heboh! Mengunjungi Candi Borobudur Haram.

- Senin, 20 September 2021 | 21:11 WIB
Khotimi Bahri Komisi Fatwa MUI Kota Bogor  (bogortime.com)
Khotimi Bahri Komisi Fatwa MUI Kota Bogor (bogortime.com)

Dan bisa juga kitab mausu'ah ini dilengkapi dengan kajian serupa dalam kitab yang sangat masyhur "Mughni" karya Ibnu Qudamah.

Lalu, ada apa dengan negeri ini? Tidak sedikit selebritis, tokoh muda, yang baru belajar agama dan kadang baca qur'annya juga masih belum benar tapi sudah berani memfatwakan haram, bid'ah, syirik terhadap amalan-amalan yang sebenarnya sudah dibahas secara detail oleh ulama-ulama yang mumpuni.
Hanya berbekal lebel "hijrah" sudah berlagak mujtahid. Mungkin karena ngajinya ke syech youtube, ustadz google, atau bisa juga terpapar doktrin ngustadz yang ngaku paling "sunnah" tapi dangkal, leterlek, skrptual, dan wawasan dogmatis-sempit dalam beragama. Wallahu a'lam. ***Khotimi Bahri

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X