Fiqih speaker : Berangkat dari Kajian Dalil AlQur'an, Hadist, Ushul Fiqh, dan Bagaimana Semestinya

- Sabtu, 26 Februari 2022 | 08:57 WIB
Kjotimi bahri, Komisi Fatwa MUI Kota Bogor dan Syuriah PCNU Kota Bogor (bogortimes.com)
Kjotimi bahri, Komisi Fatwa MUI Kota Bogor dan Syuriah PCNU Kota Bogor (bogortimes.com)

Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat.

Baca Juga: Canggih, Inovasi Heat Transfer S22 Series 5G Smartphone Tidak Mudah Panas

Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Qur'an itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).

Analisa Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh Dalam ushul fiqh ada pijakan berdasarkan 'Urf juga ada kaidah fiqih yang disebut Al-'Adat. Atau lengkapnya kaidah tersebut : العادات محكمة Masing-masing definisnya adalah : al-‘adah : عبارة عما يستقر فى النفوس من الأمور المتكررة المقبولة عند الطباع السليمة

“Sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang terulang-ulang yaang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat”

Para ulama mengartikan al-‘adah dalam pengertian yang sama karena substansinya sama, meskipun dengan ungkapan yang berbeda, misalnya al-‘urf didefinisikan dengan:

الْعُرْفُ هُوَ مَا تَعَارَفَ عَلَيْهِ النَّاسُ وَاعْتَادَهُ فِى أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ حَتَّى صَارَ ذٰلِكَ مُطَّرِدًا أَوْ غَالِبًا

“Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbuatannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”.

Tampaknya lebih tepat apabila al-‘adah atau al-‘urf ini didefinisikan dengan: ‘Apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘adah al-‘ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Penerapan hukum kedua aspek tersebut dengan memperhatikan dua hal.

Baca Juga: Pesona Situ Tunggilis Obyek Wisata Eksotis dan Ekonomis

Pertama, mempertimbangkan keadaan kasusnya itu sendiri, seperti apa kasusnya, dimana dan kapan terjadinya, bagaimana proses kejadiannya, mengapa terjadi, dan siapa saja pelakunya.

Kedua, analisa kontekstualisasi hukum. Dalam kontekstualisasi hukum inilah terutama hukum-hukum yang tidak tegas disebutkan dalam Al-Qur’andan Al-Hadis, adat kebiasaan harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara.

Dibeberapa negara, pengaturan sound system masjid dan mushollah sudah lebih dahulu dilakukan.

Seperti di Saudi Arabia, Mesir, UEA dan lain-lain. Walaupun demikian, untuk Bagaimana Semestinya Indonesia tentu pertimbangan 'Urf dan 'Adat sangatlah penting untuk diperhatikan.

Mengapa? Karena pengeras suara yang banyak didengar dari masjid dan musholla berlatar belakang NU bukanlah hal yang baru.

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X