Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'
Bahkan yang menurutnya sedikit diketahui oleh KPM. Terdapat ketentuan dalam Pasal 8 mengenai larangan bagi E-Warung tepatnya di poin (g) diterangkan larangan tindakan intimidasi pada KPM.
“Jadi camat harus lihat menyeluruh, jangan hanya melihat Ayam Bau telah dikembalikan jadi selesai. Karena kalau dilanggar sama saja Camat Parung punya aturan sendiri melebihi aturan Menteri bahkan Undang-undang,” sindirnya.
Sebelumnya, Camat Parung Yudi Santosa menerangkan kepada pers bahwa Agen dan E Warung yang memberikan Ayam Bau tidak salah karena telah mengganti barang. Selain itu ia juga membenarkan aksi yang dilakukan oleh bawahannya.*****