“Jadi camat harus melihat secara menyeluruh, jangan hanya melihat Ayam Bau telah dikembalikan jadi selesai. Karena kalau dilanggar sama saja Camat Parung punya aturan sendiri melebihi aturan Menteri bahkan Undang-undang,” sindirnya.
Sebelumnya, Camat Parung Yudi Santosa dijelaskan kepada pers bahwa Agen dan E Warung yang memberikan Ayam Bau tidak salah karena telah mengganti barang. Selain itu ia juga membenarkan aksi yang dilakukan oleh bawahannya.****
Artikel Terkait
Waspada Sampo Palsu, Polisi Amankan Barang Palsu Senilai Rp 4,7 M
Cibir Anies, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mimpi Jadi Presiden
Perhatikan Semua Aspek Perkembangan Anak, Kunci Keberhasilan Mendidik Anak Usia Dini
Problematika Keharaman, Dalam Proses Impor Daging
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
Kenapa Terjadi Perbedaan Meskipun dalam Satu Mazhab? ini Penjelasannya
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
PSSI Nilai Kejanggalan Sangsi ke 4 Pemain Indonesia
Takjub dengan Permainan Indonesia, Alexandre Polking: Timnas Indonesia Miliki Masadepan Cerah
Diam ada KPM Desa Cogreg Diintimidasi, Mahasiswa Sindir DPRD “Jangan Makan Gaji Buta”