Tidak Berpihak Pada Masyarakat , Silaturrahmi Majelis Surati BKPSDM dan Dinsos Untuk Ganti Camat serta TKSK

- Minggu, 2 Januari 2022 | 15:36 WIB
Silaturrahmi Majelis Desa Camat dan TKSK diganti. (Bogor Times)
Silaturrahmi Majelis Desa Camat dan TKSK diganti. (Bogor Times)

“KPM hanya minta ayam bau diganti yang segar. Itu haknya. Bukan malah di ceritakan oleh kecamatan. Anehnya camatnya malah bela,” tegur mahasiswa Universitas Nahdlotul Ulama (UNUSIA) Kemang ini pada Selasa 29 Desember 2021.

Baca Juga: Agen Penyalur BPNT Menyediakan Ayam Tak Layak Konsumsi dan Tak Sesuai Spesifikasi

Menurutnya, Program Sembako yang digulirkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa undang-undang lainnya.

Kemudian megerucut hingga Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil, dalam hal ini adalah KPM.

“Pihak kecamatan harus membaca aturan ini. Agar tau bahwa telah ditentukan KPM seperti raja yang memilik berbagai hak. Jadi pejabat yang sombong dan enggan meminta maaf pada KPM dan tidak tahu kesalahannya,” kata Miftah.

Baca Juga: Rencana Jual Pertamax dan Pertamax Plus saja, BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus

Sangat jelas diterangkan, sambung Miftah, keberadaan Agen dan E-warung punya tugas untuk menyediakan pangan berkualitas. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 yang “Agen dan E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menjamin dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM.”

“Saya yakin para pejabat kecamatan dikasih ayam busuk tidak akan mau makan. Jadi harus tau, kalau ayam bau dan buah busuk itu tidak berkualitas dan melanggar aturan,” tuturnya.

Selain itu, beber Miftah, dijelaskan pula bahwa E-warung juga diharuskan menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah atau kota berdasarkan harga barang di sekitar e-warong.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'

“Beras harga Rp 10 ribu dengan Rp 7500 jelas beda. Informasinya, yang terjadi di Cogreg (Warung SM,red) beras kualitas harga Rp 7500 di nota harga Rp 10 ribu,” ucapnya.

Selain itu juga dalam permensos, bahwa KPM punya kuasa menentukan bahan pagan yang diterima. Dalam teks aturan tersebut “menjual bahan pangan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai permintaan KPM”.

“Kalau KPM ga suka kacang ijo karena lebih murah, atau lebih suka kacang tanah maka penyalur haru ganti. Tidak boleh bertahan dengan kacang ijo,” tegasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'


yang bahkan disadari oleh KPM. Terdapat ketentuan dalam Pasal 8 mengenai larangan bagi E-Warung tepatnya di poin (g) diterangkan larangan tindakan kamu pada KPM.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X