Merasa Ditipu Developer Perumahan, Warga Gelar Aksi Damai di Polres Bogor

- Rabu, 25 Mei 2022 | 22:00 WIB
Sejumlah Warga Gelar Aksi Damai Depan Polres (Dok.Bogor Times)
Sejumlah Warga Gelar Aksi Damai Depan Polres (Dok.Bogor Times)

"Saat mediasi dilakukan, kami ingin Dirutnya hadir, namun selalu diwakili oleh legal maupun project manager. Itu juga janjinya mereka pun tidak jelas sampai sekarang. Intinya, mereka tidak punya alasan yang jelas, mengapa mereka belum memberikan sertifikat. Hanya diberikan jawaban akan coba akomodir kepada Dirutnya, yakni pak Rony (Ahmad Rony Yustianto, red) yang sekarang sudah menjadi tersangka," ucapnya.

Sementara, dari pihak Polres saat dikonfirmasi terkait aksi warga perumahan Erfina Kencana Regency dalam hal ini Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor Ipda Muhamad Gastari mengatakan bahwa aksi dari warga perumahan Ervina Regency mengenai kepastian hukum yang telah dilaksanakan oleh Polres Bogor.

"Kami telah terima laporannya dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sedang menunggu kepastian jaksa yakni empat belas (14) hari," jelas Gastari kepada awak media.

Baca Juga: Ada Apa? Honda Minta Maaf Pada Pembeli HR-V

Seperti diketahui katanya, laporan yang telah diterima penyidik LP nya pada 2021 dan sudah ditetapkan tersangka Dirutnya, yakni atas nama Rony. Dalam laporan tersebut konsumen yang dirugikan berjumlah 20 orang, 10 sudah lunas dan 10 yang belum lunas. Dan yang sepuluh (10) orang ini menuntut sertifikatnya, menurut penelitian, sertifikatnya ada di bank, digadaikan oleh developer.

"Tersangka satu orang masih dalam pencarian (DPO) dan untuk yang tiga (3) orang lagi kita masih lakukan pendalaman," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Syahrul Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X