Artinya, “Tidak seharusnya seseorang tidur setelah sahur, karena hal itu bisa menyebabkan mulas dalam perut dan mengganggu pencernaan makanan. Bahkan, sebaiknya seseorang menggunakan waktu ini (sahur) untuk beribadah dan beristighfar, karena waktu ini termasuk paling utamanya waktu dalam satu hari untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan beribadah kepada-Nya.” (Syekh Abdul Hamid, al-Fiqhu al-Hanafi, [Damaskus, Darul Qalam, cetakan kedua: 2009], halaman 433).
Secara umum, beberapa uraian di atas tidak hanya menjelaskan bahaya tidur setelah sahur di bulan Ramadhan, namun lebih pada bahaya tidur setelah makan, baik di bulan Ramadhan ataupun tidak. Tidur setelah makan berdampak bahaya bagi kesehatan tubuh, khususnya perut. Sebab, saat itu makanan yang dikonsumsi belum sepenuhnya dicerna dengan sempurna. Karenanya, sangat dianjurkan bagi orang yang hendak puasa untuk mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu shalat Subuh, sebagaimana yang dilakukan oleh nabi.
Baca Juga: Falakiyah NU Soroti 58 Titik Pantau Hilal
Baca Juga: Berbeda-beda dalam Penetapan Awal Ramadhan, Simak Alasannya
Baca Juga: Inilah Beberapa yang Membatalkan Puasa
Baca Juga: Penentuan Awal Ramadhan, Simak Pendapat Ulama
Bahkan, jarak selesainya sahur Nabi Muhammad dan waktu shalat seukuran membaca 50 ayat Al-Qur’an. Dalam riwayat Zaid bin Tsabit, Nabi Muhammad saw bersabda:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِىِّ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأذَانِ وَالسَّحُورِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Artinya, “Kami (Zaid bin Tsabit) sahur bersama nabi, kemudian ia beranjak untuk shalat. Kemudian aku (Anas bin Malik) bertanya (kepada Zaid):
Baca Juga: Pancaroba, Kabupaten Bogor Rawan DBD
Baca Juga: Lebih Terkenal dari Rudi, PKB Wacanakan Erni Sugiyanti
Berapa lama jarak antara azan dan sahur? Zaid menjawab: Seukuran (mambaca) lima puluh ayat,” (HR Anas bin Malik). Syekh Hasan al-Udwi al-Hamzawi dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa terdapat dua hikmah dari mengakhirkan sahur, yaitu:
(1) agar badan semakin sehat dan kuat dalam menjalankan aktivitas selama satu hari ketika sedang berpuasa; dan
(2) agar tidak tertidur setelah sahur. (Syekh Hasan al-Udwi, an-Nurus Sari min Faidhi Shahihil Imam Bukhari, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz IV, halaman 423).
Artikel Terkait
Program Pesantren Kilat PAUD Asyifa Diserbu Pendaftar
Historis Qosidah, Ada di Zaman Nabi Hingga di Indonesia Pernah Pentas di Luar Negeri
Lemah, Dinasti Politik RY Tak Seberuntung Pemilu Lalu
Fiks, Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan pada Selasa 12 Maret 2024
PBNU Gelar Program Literasi Digital
Buang Bayi, Diduga Pasangan Zina Dikejar Polisi
Pemkot Bogor Pastikan Bahan Pangan Memadai
Puluhan Orang Tewas. Banjir Bandang Padang Periaman Telan Ribuan Korban
Tidur Saat Romadhon Ibadah, Simak Maksudnya
Hikmah Mengakhirkan Sahur saat Puasa Ramadhan