Pentingnya Penghitungan THR yang Tepat dalam Proses Penggajian

- Selasa, 19 Maret 2024 | 22:04 WIB
Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan KPK. (Pixabay.com)
Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan KPK. (Pixabay.com)

Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024, yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (PP No. 14 Tahun 2024).

Baca Juga: LPDP Utus Mahasiswa Terbaik PKUMI untuk Misi ke-Indonesia-an di Amerika Serikat

PP ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024, bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Salah satu isi dari PP ini adalah bahwa penerima THR dan gaji ke-13 akan menerima pembayaran penuh tanpa potongan apapun.

Berdasarkan Pasal 11 dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika pembayaran THR tidak dapat dilakukan dalam periode tersebut, maka pembayaran THR akan dilakukan setelah tanggal Hari Raya.

Lalu, kapan THR 2024 untuk karyawan swasta dibayarkan?
Menaker menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2024. Jika Hari Raya Lebaran dijadwalkan pada tanggal 10 April 2024, maka THR 2024 untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 3 April 2024. Sama halnya dengan THR ASN, THR karyawan swasta juga diberikan utuh tanpa potongan.

Baca Juga: Diduga Palsukan Tanda Terima Dokumen HGB, Oknum ASN Teranjam Dipidana

Namun, jumlahnya tergantung pada lama masa kerja. Jika karyawan bekerja 1 tahun maka diberikan sejumlah 1 kali gaji pokok.

Cara tepat dan efektif menghitung THR dalam proses penggajian
Cara yang paling tepat dan efektif dalam penghitungan THR pada proses penggajian adalah dengan memanfaatkan teknologi seperti software payroll. Penggunaan software payroll dapat mempermudah dan mempercepat proses penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Berikut adalah beberapa cara untuk menghitung THR secara tepat dan efektif dengan menggunakan software payroll:

1. Pilih software payroll yang tepat
Pilihlah software payroll yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Pastikan software tersebut memiliki fitur yang mendukung penghitungan THR, seperti kemampuan untuk menghitung THR berdasarkan gaji bulanan atau gaji pokok karyawan, penghitungan pajak dan komponen penggajian lainnya, serta distribusi gaji otomatis.

Baca Juga: Diduga Tidak Terima Hasil Pleno, Saksi AMIN Walk Out

2. Input data karyawan dengan benar
Pastikan data karyawan yang dimasukkan ke dalam software payroll sudah benar dan lengkap. Termasuk informasi tentang gaji, masa kerja, dan komponen-komponen lain yang diperlukan untuk menghitung THR.

3. Gunakan fitur perhitungan otomatis
Manfaatkan fitur perhitungan otomatis yang tersedia dalam software payroll untuk menghitung THR secara cepat dan akurat. Software payroll biasanya dilengkapi dengan rumus perhitungan THR yang telah disesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan.

4. Verifikasi hasil perhitungan
Setelah melakukan perhitungan menggunakan software payroll, pastikan untuk memverifikasi hasil perhitungan tersebut. Periksa kembali apakah jumlah THR yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan data karyawan yang ada.

5. Lakukan revisi jika diperlukan
Jika terdapat kesalahan atau perbedaan dalam hasil perhitungan, lakukan revisi yang diperlukan pada software payroll. Pastikan revisi dilakukan dengan teliti dan akurat untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran THR.

6. Lakukan backup data secara berkala
Lakukan backup data secara berkala untuk menghindari kehilangan informasi yang penting, termasuk data karyawan dan hasil perhitungan THR. Pastikan data tersimpan dengan aman dan dapat diakses kembali jika diperlukan.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X