Jaga Kondusifitas, Satpol-PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Yayasan Sinar Bumi Jonggol

- Selasa, 19 Maret 2024 | 23:41 WIB
Tinjauan Pol PP di Galian Kabel PT CPS yang resahkan warga. (Mam/Bogor Times)
Tinjauan Pol PP di Galian Kabel PT CPS yang resahkan warga. (Mam/Bogor Times)

Bogor Times– Sempat menuai banyak pertanyaan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menjelaskan soal pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol.

Informasi yang beredar, bahwa pembukaan segel atas dasar menjaga kondusifitas dan ada kegiatan ziarah ke area pemakaman saat bulan Desember ketika Natal.

“Sebenarnya gini pertimbangan kami untuk membuka segel. Pertama waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah kaitan dengan pelaksanaan natal dan tahun baru,” kata Kasat Poll PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid ketika dikonfirmasi Bogor Times Pada Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Cecep, pembukaan segel ini agar penziarah yang datang tidak memunculkan konflik antar umat, makanya dibuka dulu sampai proses perizinan dilakukan.

Menurut Imam sebetulnya paling mendasar yakni kasus ini sudah masuk ranah hukum (pengadilan), antara ahli waris yang saling menggugat.

“Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar anaknya, saya ga tahu yang ke berapa, dan sekarang sedang proses hukum maka tidak boleh disentuh pihak manapun, mangkanya kita cabut dulu segelnya,” kata Cecep

Namun, pencabutan ini pun sebelumnya dipelajari dulu dari Satpoll PP supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan terhadap objek tersebut.

“Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan dilapangan memang ketika dicabut pun tidak masalah,” ungkapnya.

Hanya ketika nanti sudah inkrah di menangkan pihak manapun maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.

“Selain dibuka pun, kita berikan tipiring juga karena kan belum melengkapi proses perizinannya,” cetusnya.

Dia menuturkan, pembukaan segel ini dilakukan sebelum natal 2023 dan tahun baru 2024 kemarin dan sudah berdasarkan aturan.

“Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan,” tegasnya.

Bahkan dirinya menghimbau kepada pengelola jangan dulu ada proses pemakaman kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.

“Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamatan di termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas DPKPP,” kata dia.***

Cc.Muhammad

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Pol PP Tutup Hiburan Komedi Putar

Editor: Usman Azis

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X