Baca Juga: Musrembang RKPD Kota Bogor 2024 Telurkan 4 Usulan Prioritas
Baca Juga: Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.
“Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,” katanya.****
Cc.Jalil
Artikel Terkait
Jadwal Imsakiyah 23 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
Jadwal Imsakiyah 24 Maret 2024 Bogor dan Sekitarnya
Musrembang RKPD Kota Bogor 2024 Telurkan 4 Usulan Prioritas
Kedatangan Guru dari Hadhramaut dan Al Anwar, Rembang, Santri Pesantren Kilat Masjid Jamie Al Ikhlas Cogreg Semangat Belajar
Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren
PT Indocement (INTP) Capai Laba Rp1,95 Triliun 2023, Tumbuh 5,85%
Aktifis Dorong Pemkab Turun Lapangan
Hari Air Sedunia,Habitat Realisasi 500 Sambungan Pipa Air Bersih
Pencarian Nenek Korban Longsor di Babakanmadang Bogor Dihentikan Sementara
Ribuan Rumah Warga di 7 RW di Bojonggede Bogor Terancam Terendam Banjir