Satpol PP Segel Lokasi Pembuangan Diduga Limbah, DLH Uji Lab

- Senin, 25 Maret 2024 | 17:44 WIB

 

Baca Juga: Musrembang RKPD Kota Bogor 2024 Telurkan 4 Usulan Prioritas

Baca Juga: Kedatangan Guru dari Hadhramaut dan Al Anwar, Rembang, Santri Pesantren Kilat Masjid Jamie Al Ikhlas Cogreg Semangat Belajar

Baca Juga: Akademisi UNUSIA Rekomendasikan Pencegahan Korupsi Berbasis Etika Pesantren

Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Di lokasi yang sama, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto menambahkan, pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.

“Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,” katanya.****

Cc.Jalil

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X