"Bukan berarti Kemendagri bisa menjamin dasar hukumnya pencairan dana Samisade.karena Konsultasi bukan prodak Hukum atau menjadi Payung Hukum Pencairan dana Samisade oleh PLT.Bupati Bogor. Siapapun Pejabat Gubernur. Bupati. Walikota bisa berkonsultasi dengan Kemendagri. Namanya juga Konsultasi," pungkasnya.
Saat dikomfirmasi, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan tidak menjawab pertanyaan wartawan.