Namun demikian, penduduk yang memiliki NIK tidak lantas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) karena kewajiban membayar PPh hanya untuk penduduk dengan gaji Rp60 juta per tahun.
Lebih lanjut, Cholifihani mengatakan pemerintah terus berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas, yakni data kependudukan yang akurat, relevan, tepat waktu, mudah diakses dan bisa dibagi-pakaikan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pertamina dan PLN Meski di Cocok Hidungnya Agar Kerjanya Bener dan Tidak Malas.
Dia menegaskan, saat ini pemerintah juga sedang dalam proses membuat satu data kependudukan yang mutakhir dan terpadu.
Satu data kependudukan ini juga diharapkan dapat diakses untuk perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.***(nurul khadijah/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Menyampaikan Kritikan Pedas Terhadapa Ucapan Luhut Binsar Pandjaitan Mengenai TKA China.
Presiden Jokowi Pertamina dan PLN Meski di Cocok Hidungnya Agar Kerjanya Bener dan Tidak Malas.
Luhut Pandjaitan Memastikan Sirkuit Mandalika Aspalnya Melebihi Formula 1, Bisa Buat Balapan Internasional.
Menteri Agama Yaqut Cholil Bertandang Kegubernur Mekkah, Akan Memberangkatkan Jamaah Haji Dengan Aturan Ketat.
Jokowi Memenuhi Janjinya, Investasi Ke-Pertamina dan PLN Dibuat Mudah Jangan Dipersulit.
Presiden Jokowi Jewer Menteri BUMN Sampai Geleng Kepala: Birokrasi Ribet Investasi pun Ruwet.
Kapolri Listyo Sigit: Siap Naikan Pangkat bagi Polisi yang Sayang Istri dan Membangun Keluarga yang Harmonis.