Selain itu juga dalam permensos, bahwa KPM punya kuasa menentukan bahan pagan yang diterima. Dalam teks aturan tersebut “menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM”.
“Kalau KPM ga suka kacang ijo karena lebih murah, atau lebih suka kacang tanah maka penyalur haru ganti. Tidak boleh bertahan dengan kacang ijo,” tegasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'
Bahkan yang menurutnya sedikit diketahui oleh KPM. Terdapat ketentuan dalam Pasal 8 mengenai larangan bagi E-Warung tepatnya di poin (g) diterangkan larangan tindakan intimidasi pada KPM.
“Jadi camat harus lihat menyeluruh, jangan hanya melihat Ayam Bau telah dikembalikan jadi selesai. Karena kalau dilanggar sama saja Camat Parung punya aturan sendiri melebihi aturan Menteri bahkan Undang-undang,” sindirnya.
Sebelumnya, Camat Parung Yudi Santosa menerangkan kepada pers bahwa Agen dan E Warung yang memberikan Ayam Bau tidak salah karena telah mengganti barang. Selain itu ia juga membenarkan aksi yang dilakukan oleh bawahannya.*****
Artikel Terkait
Astagfirullah! Dua Oknum TNI Perkosa Perempuan
Waspada Sampo Palsu, Polisi Amankan Barang Palsu Senilai Rp 4,7 M
Cibir Anies, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mimpi Jadi Presiden
Perhatikan Semua Aspek Perkembangan Anak, Kunci Keberhasilan Mendidik Anak Usia Dini
Problematika Keharaman, Dalam Proses Impor Daging
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
Kenapa Terjadi Perbedaan Meskipun dalam Satu Mazhab? ini Penjelasannya
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
PSSI Nilai Kejanggalan Sangsi ke 4 Pemain Indonesia
Takjub dengan Permainan Indonesia, Alexandre Polking: Timnas Indonesia Miliki Masadepan Cerah