Diam ada KPM Desa Cogreg Diintimidasi, Mahasiswa Sindir DPRD “Jangan Makan Gaji Buta”

- Minggu, 2 Januari 2022 | 14:12 WIB
Mahasiswa Pinta Dewan Jangan Makan Gaji Buta (Bogor Times)
Mahasiswa Pinta Dewan Jangan Makan Gaji Buta (Bogor Times)

Baca Juga: Kades Cidokom Luncurkan Kartu Kendali Untuk KPM Dana Desa

RN diancam akan dihapus dari daftar penerima manfaat bantuan. Selain itu, dengan nada penjabat tersebut melarang RN untuk mengadukan masalah bantuan pada wartawan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada permintaan maaf dari pihak Kecamatan Parung. Pihak kecamatan Parung dengan TKSK Kecamatan Parung justru terlihat membela E Warung dan menghadapi aduan warga.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bogor, Miftahuddin. Aduan  KPM berinisial RN semestinya menjadi evaluasi bagi pemerintah. Sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.

“KPM hanya minta ayam bau diganti yang segar. Itu haknya. Bukan malah diintimidasi oleh kecamatan. Anehnya camatnya malah bela,” tegur mahasiswa Universitas Nahdlotul Ulama (UNUSIA) Kemang ini pada Selasa 29 Desember 2021.

Baca Juga: Agen Penyalur BPNT Berikan Ayam Tak Layak Konsumsi dan Tak Sesuai Spesifikasi

Menurutnya, Program Sembako yang digulirkan pemerintah mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa undang-undang lainnya.

Kemudian megerucut hingga Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 tahun 2021 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil, dalam hal ini adalah KPM.

“ Pihak kecamatan harus baca aturan ini. Agar tau bahwa telah ditentukan KPM seperti raja yang memilik berbagai hak. Jadi pejabat yang sombong dan enggan meminta maaf pada KPM sadar diri dan tau kesalahannya,” kata Miftah.

Baca Juga: Rencana Jual Pertamax dan Pertamax Plus saja, BBM Jenis Premium dan Pertalite Akan Dihapus

Sangat jelas diterangkan, sambung Miftah, keberadaan Agen dan E-warung punya tugas untuk menyediakan pangan berkualitas. Sebagaimana tertuang dalam pada pasal 6 yang menerangkan “ Agen dan E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas, menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM.”

“Saya yakin para pejabat kecamatan dikasih ayam busuk tidak akan mau makan. Jadi harus tau,  kalau ayam bau dan buah busuk itu artinya tidak berkualitas dan melanggar aturan,” tuturnya.

Selain, beber Miftah, dijelaskan pula bahwa E-warung juga diharuskan menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten atau kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dukung Penghapusan Premium 'Agar Mobil dan Motor Bisa dikonversi ke Listrik'

“Beras harga Rp 10 ribu dengan Rp 7500 jelas beda. Informasinya,yang terjadi di Cogreg (Warung SM,red) beras kualitas harga Rp 7500 di notanya harga Rp 10 ribu,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X