Perbedaan Hukum Kepemilikan Daging Kurban Bagi Kaya dan Miskin

- Senin, 11 Juli 2022 | 11:14 WIB
Kurban (Boks/Bogor Times)
Kurban (Boks/Bogor Times)

Bogor Times- Selain untuk menjadi sarana pendekatan diri pada Allah.  Ibasah kurban juga menjadi sarana untuk saling berbagi antar sesama.

Distribusi daging kurban tidak hanya dirasakan orang miskin, orang kaya juga turut serta menerimanya dengan beberapa ketenturan berbeda.

Menurut Ulama Syafi’iyyah, kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh).

Baca Juga: Buat Konten, Sekawanan Bocah Buat Truk Sampah Adu Banteng

Baca Juga: Doa Anak Yang Tidak Saleh Untuk Orang Tuanya Tetap Diterima Allah?

Baca Juga: Hidangan Darah Sapi atau Marus Hasil Kurban, Apa Hukumnya?

Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh. Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya.

Sementara kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas.

Oleh karenanya, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu.

Baca Juga: Kewajiban Haji dan Umroh Hanya Sekali, ini Alasannya

Baca Juga: Suzuki, Mualaf Yang Insaf Jadi Mata-mata Jepang, SImak Kisah Para Intelegent Terbaik Yang Memeluk Islam

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Cantik Idhul Adha 1443 H

Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi. ****

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X