Haram Kurban Dengan Kemasan Kaleng? Ini Kata MUI

- Rabu, 23 Juni 2021 | 07:12 WIB
IMG_1624407087876
IMG_1624407087876






CIAMPEA, Bogor Time-Peternakan di Kecamatan Ciampea, tepatnya di Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, memproduksi daging kurban kemasan kaleng yang tahan hingga tiga tahun.





 Lantas, bagaimana sebenarnya hukum daging kurban yang tersaji dalam kemasan kaleng? Apakah diperbolehkan?





Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH.Mukri Adji menjelaskan. Pemberian daging kurban dengan kemasan diperbolehkan dengan beberpaa catatan. 





“Boleh, asal penyembelihan kurbannya dilakukan pada hari Idul Adha dan Hari Tasyrik,” kata Mukri saat dihubungi, Selasa (22/06/2021).





Selain itu, perlu diperhatikan tata cara penyembelihannya. Harus sesual dalam ketentuan ilmu Fiqih. "Harus benar  saat penyembelihannya. Harus sesuai syariat. Jika sudah sesuai maka sah mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng," pungkasnya.





Untuk diketahui, peternak kambil di wilayah Ciampea tawarkan pengemasan daging qurban sebagai alternatif berkurban yang aman dimasa pandemi.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
X