Haram Kurban Dengan Kemasan Kaleng? Ini Kata MUI

- Rabu, 23 Juni 2021 | 07:12 WIB
IMG_1624407087876
IMG_1624407087876



Daging kurban kaleng juga memiliki kelebihan karena bisa dikonsumsi hingga 3 tahun mendatang. Menurut salah satu Pemilik Budi Susilo, inovasi kurban dalam kemasan kaleng ini sudah berjalan beberapa tahun kemarin sejak adanya pandemi.





"Sudah jalan dua tahun, tahun kemarin itu ada 50 ribu kaleng, insha Allah tahun ini hampir mendekati 10 ribu kaleng kurban kemasan," kata Budi Susilo.





Susilo mengklaim, kurban kemasan kaleng ini banyak diminati masyarakat yang ingin berqurban, selain untuk menghindari penyebaran covid 19, qurban dalam kemasan ini cukup higienis dan masa kadaluarsa cukup lama yaitu hampir 3 tahun dan tentunya sesuai syariat.


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Refleksi Ramadhan, Penguatan Kode Etik Akuntan

Kamis, 20 April 2023 | 02:32 WIB

Efek Kenaikan Harga Jual, Pendapatan Tumbuh 9,9 Persen

Jumat, 11 November 2022 | 22:30 WIB

Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500

Minggu, 2 Oktober 2022 | 22:03 WIB

Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin

Minggu, 2 Oktober 2022 | 21:56 WIB

Inilah Alasan BSU Tidak Dapat Dicairkan

Rabu, 14 September 2022 | 06:00 WIB
X