Kata Siapa? Orang Islam Tidak Boleh Bantu Bangun Greja,Simak Hukum di Bawah ini.

- Senin, 11 Juli 2022 | 23:42 WIB
International Day for Tolerance atau Hari Toleransi Internasional  (Pixabay)
International Day for Tolerance atau Hari Toleransi Internasional (Pixabay)

Bogor Times- Dalam istilah Ilmu Fiqih tolong menolong dalam proses pembangunan tempat ibadah orang lain tergolong dalam istilah  syirkah ta'awuniyah (kerja sama tolong-menolong).

Ibnu Nujaim (w. 970 H) dari Kalangan Hanafiyah Imam Abu Hanifah, sebagaimana dikutip Syekh Yusuf Qaradhawi, menyatakan hukumnya boleh melakukan syirkah ta'awuniyah dengan objek rumah ibadah bersama dengan umat agama lain.

Meskipun demikian pendapat ini juga mendapat tentangan dari jumhur (mayoritas) ulama, dengan hujjah bahwa yang diamanatkan oleh Imam Abu Hanifah adalah wasiatnya seorang Kafir Dzimmy untuk melakukan serangan terhadap gereja.

Baca Juga: Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat

Untuk menyanggah terhadap argumen ulama yang mengatakan demikian, maka dihadirkan pandangan dari Ibnu Nujaim (w. 970 H), pengarang kitab Al-Bahr al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq wa Minhati al-Khaliq, juz 8, h. 23, yang mana menyampaikan hal sebagai berikut:

"Seandainya ada seorang muslim yang bekerja untuk membangun biara dan gereja, maka hukumnya adalah boleh, dan berhak mendapat ujrah". (Al-Bahr al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq wa Minhati al-Khaliq li Ibn Nujaim, juz 8).

Al-Qadli Abu Ya'la dari Kalangan Malikiyah Pendapat al-Qadli Abu Ya'la ini setidaknya dinukil oleh 2 mushannif sekaligus, yaitu Syekh Abdurrahman al-Maqdisy (w. 682 H) di dalam Kitabnya Al-Syarh al- Kabir 'ala Matn al-Muqanni', juz 6, h. 495, dan Syekh Muwaffiq al-Din Ibn Qudamah al-Maqdisy (w. 620 H) di dalam Al-Mughny li Ibn Qudamah, juz 6, h. 219. Pendapat yang dinukil tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos

Al-Qadli Abu Ya'la telah menuturkan bahwasanya jikalau ada seorang muslim berwasiat untuk merenovasi biara Yahudi dan memberi penerangan kepadanya, atau yang sejenis dengan keduanya, namun disertai niat tidak untuk mengagungkan biara tersebut, maka hukum wasiat tersebut adalah sah karena alasan: ( 1) wasiat tersebut disampaikan kepada (individu) ahli dzimmah, (2) manfaat dari wasiat itu kembali ke diri individu tersebut, (3) berwasiat untuk manfaat yang kembali ke orang dzimmy adalah sah.” (Al-Syarh al-Kabir 'ala Matn al-Muqanni', juz 6, h. 495 dan Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz 6, h. 219). Pendapat al-Qadli Abu Ya'la ini mendapatkan dukungan dari Imam Ahmad bin Hanbal serta merupakan pendapat yang sahih-berlaku sebagai pembanding (muqabil) dari pendapat yang dan beliau juga menyatakan sah.

"Pendapat yang shahih, wasiat sebagaimana disebutkan di atas adalah tidak sah, karena hal demikian adalah sama dengan membantu merek untuk kemaksiatan, dan mengagungkan gereja.

Pendapat yang senada dengan Abu Ya'la. Dinukil dari pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal dengan penegasan sahnya wasiat dari seorang kafir dzimmi untuk melayani gereja mereka.

Namun, pendapat awal yang menyatakan tidak sah, adalah yang lebih utama (aula) serta merupakan qaul yang paling sahih (ashah).

Walhasil, jika ada seorang muslim berwasiat untuk membangun suatu rumah agar ditempati oleh orang-orang yang lewat dari kalangan ahli dzimmah dan ahli harby, maka wasiat tersebut adalah sah karena membangun tempat tinggal buat mereka adalah bukan kemaksiatan.” (Al-Syarh al-Kabir 'ala Matn al-Muqanni', juz 6, h. 495 dan Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz 6, h. 219).

 Pendapat Kalangan Syafiiyah Pendapat dari kalangan Syafi'iyah ini diwakili oleh Syekh Khatib Al-Syirbiny (w. 977 H) dalam Kitab Mughny al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'any Alfadhy al-Minhaj, juz 4, h. 68, sebagai berikut:

Baca Juga: Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X