Adapun jika berniat agar ada bangunan yang bisa dimanfatkan oleh pemukim atau orang yang lewat, maka wasiat semacam itu boleh meskipun pendapat ini ditentang oleh Imam al-Adzra'iy. Hukum kebolehan ini berlaku, baik pihak yang berwasiat itu orang muslim maupun orang kafir.” (Mughny al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'any Alfadhy al-Minhaj li al-Syirbiny, juz 4).
Sebenarnya, pendapat ini sesuai dengan pendapat Abu Ya'la dari kalangan Malikiyah dan Imam Ahmad bin Hanbal di atas.
Benang merah dari pendapat ini adalah kebolehan wasiat dengan objek tempat ibadah, tetapi tempat ibadah ini harus memiliki fungsi lain yaitu sebagai al-sukna (tempat istirahat atau tempat tinggal) orang-orang yang lewat. Lebih jelasnya, pendapat ini disampaikan sebagai berikut:
Tanbih: Mushannif kitab menyatakan sifat kemutlakan dilarangnya wasiat untuk menetapkan sebuah gereja. Alasan dilarangnya ini adalah karena fungsi gereja sebagai tempat beribadah. Kemutlakan larangan ini berlaku dengan batasan sebagaimana telah diuraikan mushannif. Adapun gereja yang juga berfungsi sebagai tempat singgah orang-orang yang lewat, atau diwakafkan kepada pihak tertentu agar bisa juga ditinggali, atau biayanya dibebankan kepada pihak Nasrani, maka hukumnya boleh berwasiat untuk gereja tersebut. Dinyatakan juga oleh mushannif dalam kitab jizyah. Imam al-Mardawy menambahkan:
Baca Juga: Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
“jika pemanfaatan hanya untuk ahli dzim saja, maka hukumnya haram berwasiat untuknya. Dan bila wasiat pembangunan gereja itu ditentukan untuk fungsi ganda yaitu sebagai tempat singgah yang lewat, dan sekaligus sebagai tempat ibadah, maka hukumnya adalah tidak sah menurut salah satu dari 2 pandangan yang ada, yaitu menjelaskan aspek aspek fungsi ibadah tersebut. ” (Mughny al-Muhtaj ila Ma'rifati Ma'any Alfadhy al-Minhaj li al-Syirbiny, juz 4, h. 68).
Pendapat yang senada dengan Syekh Khathib Al-Syirbiny, juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Raudlatu al-Thalibin juz 6, h. 99, mushannif Hasyiyah al-Jamal juz 4, h. 43, dan Syekh Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib, juz 3, h. 30.
“Ulama mazhab Syafii menyampaikan batasan bahwa ketidakbolehan berwasiat ke gereja adalah karena alasan fungsi ta'abbud (penyembahan) di dalamnya. Adapun bila gereja itu bisa dimanfaatkan untuk singgah bagi orang yang lewat, atau diwakafkan atas suatu kaum agar ditinggalinya, atau disewakan untuk Nasrani, atau disewakan untuk muslim, maka hukumnya adalah boleh berwasiat untuk gereja tersebut. protes karena illat larangan kemaksiatan gereja sebagai tempat ibadahnya dan berkumpulnya kaum Nasrani dalam kesirikan menjadi hilang.” (Raudlatu al-Thalibin juz 6, Hasyiyah al-Jamal juz 4, Asna al-Mathalib, juz 3,).***
Cc. Muhammad
Artikel Terkait
Sikap Rosulullah Atas Turunnya Ayat 29 dalam surat al-Fath
Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI
Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku
Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan
Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
PB INSPIRA Terima Sapi Qurban Jenis Limosin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Laka Tunggal, Supir Tewas di Tempat
Hore! Glombang 36 Prakerja Sudah Dibuka, Simak Cara Jitu Lolos
Jadikan ADWI Program Unggulan, Sandiaga Uno Fokus Ciptakan Lapangan Kerja yang Berdampak Ekonomi Masyarakat