Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram

- Senin, 11 Juli 2022 | 15:59 WIB
Ulama pinta Polisi usut tuntas kasus Furoda. (Bogor Times)
Ulama pinta Polisi usut tuntas kasus Furoda. (Bogor Times)

Bogor Times-  Belum tuntasnya dugaan kasus Haji Mujamalah atau Furoda menyisahkan kepada banyak kalangan. Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. KH Ahmad Mukri Aji MA menilai haram atas keuntungan penyelenggaraan haji Furoda yang merugikan para jamaah.

“Hasil dari bisnis itu haram. Karena ada keterkaitan dalam prosesnya. Dan berbohong untuk memperoleh keuntungan adalah keharaman,” kata Mukri Aji yang juga sebagai Ketua MUI Kabupaten Bogor pada Senin 11 Juli 2022.

Ia menjelaskan, Haji Furoda merupakan kegiatan haji yang tidak melibatkan peran pemerintah. Sehingga, dalam kasus tersebut pihak penyelenggara non pemerintah bisa saja menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Laksanakan Nafar Awal, Jemaah Indonesia Tuntas Laksanakan Haji

Baca Juga: Sandiaga Uno Dorong Potensi Desa Wisata Bugisan Ciptakan Lapangan Kerja, Destinasi Unggulan

Baca Juga: Aksi Kocak Hewan Kurban Saat Idul Adha, Mendadak Menjadi Penyelam Hingga Pembaca Buku

“Furoda berangkat dari akar kata yang sama dengan mufrod yang artinya satu atau pribadi. Jadinya penyelenggaraan tidak mengikuti kuota dari pemerintah,” tuturnya.

Haji furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas.

“Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah terkait Kewajiban Vaksinasi Booster Dikritisi PHRI

Baca Juga: Kewajiban Berbuat Baik Pada Umat Agama Lain, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 8

Baca Juga: Batasan dan Bentuk Perbuatan Bagi Antar Agama dalam Islam, Penafsiran QS Al-Mumtahanah Ayat 9

Lebih lanjut menilai, kejadian tersebut harus mendapat perhatian khusus dari penegak hukum. Para pelaku yang bertameng ibadah haji sebagai bisnis penipuan harus ditindak tegas.

“Harus ada tindakan tegas dari penegak hukum. Agar hak para jamaah haji tidak lagi terabaikan guna menimbulkan kerugian yang dialami para jamaah haji,” kata Mukri Adji.

Komentar tersebut disambut oleh pihak kepolisian. Polri akan melakukan penyelidikan kasus terkait dengan adanya calon jemaah haji Furoda yang gagal menunaikan ibadah haji dan dideportasi.

Halaman:

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Terpopuler

X