Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 berisikan program kerja pemerintah (RPJP) yang disahkan oleh presiden republik Indonesia ke-6 DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, termaktub dalam pasal 3: “ Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” yang kemudian dirumuskan dalam bentuk visi dan misi kepada “arah pembangunan nasional”.
Baca Juga: Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Baca Juga: Harga Mie Instan Akan Naik Tiga Kali Lipat, Apa Penyebabnya?
Baca Juga: Bantu Masyarakat, Mahasiswa Unusa Jakarta Buka Jaringan Internet di Daerah Terpencil
Dikutip dari laman resmi kemenkeu.go.id tentang prioritas dana desa tertulis dalam poin nomor dua pembangunan sarana dan prasarana desa dengan ‘Pembangunan sarana dan prasarana jalan desa’ menjadi prioritas utama. Diperkuat dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 12 ayat 1a tentang pengalokasian dana desa untuk Tahun Anggaran 2019 jumlah ADD yang diterima oleh desa sebanyak ± Rp. 500.000.000 dengan pengalokasian 60% (Enam Puluh perseratus) untuk permasalahan geografis desa sebagaimana penjabaran dalam ayat 2 pasal ini.
Dikutip dari laman Manuver News, memang sebagian jalan sudah pernah dilakukan pengecoran namun baru (satu pertiga wilayah jalan menuju) Mulyasari saja yang merupakan bagian dari desa Sukamulya, sisanya untuk jalan wilayah desa Sukamakmur masih dalam kondisi bebatuan atau belum didapati adanya bekas pengecoran atau pengaspalan dan jalan wilayah Cibadak dengan kondisi aspal yang rusak.
Indikasinya, “karena pemerintah desa sukamakmur enggan membangun jalan tersebut karena tidak ada kepentingan buat warga desanya” tutur Bapak M. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika kembali pada kepentingan bersama dijembatani oleh pemerintah daerah.
Masyarakat desa sangat berharap agar permasalahan jalan kampung ini dapat segera diselesaikan, “apalagi yang saya tahu dana desa itu pasti gede, masa untuk benerin jalan saja gak bisa, iya memang jalan itu beda desa tapikan kita orang sering lewat situ”, harap bapak W.
Harapan kami pelaksanaan program pemerataan fasilitas umum ke daerah pelosok dapat direalisasikan oleh pemerintah setempat. Program pemerataan ini harusnya dapat menjadi perhatian khusus agar masyarakat daerah pelosok dapat merasakan kebijakan dari pemerintah. Paling tidak pemerintah daerah juga dapat mendampingi sekaligus menyelesaikan persoalan di daerah pelosok yang lumayan kompleks. Semoga harapan kita bersama dapat diwujudkan oleh orang-orang yang dibuka mata hatinya dan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi. Aamiiin.***
Artikel Terkait
Ratusan Warga Tak Punya Spiteng, Mahasiswa KKN UNUSIA Jakarta Dampingi Program Pembangunan IPAL Komunal
Kenali Gejala Anak Korban Perundungan, Psikolog Unusia: Selalu Peka Jika Terjadi Perubahan Prilaku Anak
Cegah Perundungan Anak, Mahasiswa KKN UNUSIA Jakarta Ingatkan 7 Adab Persahabatan
Kaprodi Akuntansi Unusia: SDGs Solusi Kemandirian Masyarakat Desa
Mahasiswa KKN Unusia Dorong Pengajuan Pembangunan Spiteng
Lilin Aroma Terapi Banji Order, Mahasiswa Unusia Sumbangsih Saran Gunakan Bahan Minyak Jelanta Pada UMKM
Mahasiswa UNUSIA Jakarta Gelar Edukasi Roasting Kopi
Gelar Kegiatan Perdana, Komunitas Akuntansi Nusantara Kolaborasi dengan Akuntansi Unusia
KKN Unusia Jakarta Renovasi Pesantren
Pembangunan Pendidikan Tak Merata, Mahasiswa Unusia Bantu Tenaga Pendidik