Polisi Ringkus 2 Dalang Tragedi Mayat ABK

- Jumat, 22 Mei 2020 | 04:46 WIB
PhotoPictureResizer_200522_043813533_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200522_043813533_crop_800x445



Tak hanya itu, PT MTB ini ternyata tidak mengantongi Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sehingga ABK yang disalurkan tidak diawasi.





"Direktur dan komisarisnya kita tahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka mereka akan dijatuhi sekitar lima tahun atau hingga 15 tahun penjara," ungkap Iskandar dalam gelar di Mapolda Jateng, Rabu (20/5/2020).





Dia melanjutkan, dari kasus penyaluran tenaga kerja secara ilegal ini, enam ABK dari Kapal Fu Yuan Yu diketahui melompat ke laut.





Dua orang di antaranya ternyata hingga saat ini belum ditemukan.





"Mereka yang hilang yakni Aditya Sebastian dan Sugiyana Ramadhan."





"Mereka serombongan dengan Taufik yang dilarung pada tahun lalu."





"Saat jenazah Taufik dibuang ke laut, ada enam ABM lainnya melompat ke laut."





"Tapi sampai sekarang, dua yang belum ditemukan."

Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X