Polisi Ringkus 2 Dalang Tragedi Mayat ABK

- Jumat, 22 Mei 2020 | 04:46 WIB
PhotoPictureResizer_200522_043813533_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200522_043813533_crop_800x445




"Sementara satu orang lainnya kondisinya sudah meninggal dunia," kata Iskandar.





Sementara, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, operasional kapal berbendera Tiongkok tersebut diketahui melanggar aturan karena kedapatan memalsukan izin kapal.





Dari semula izinnya berupa operasional kapal penumpang, tambah Budi, namun yang ada justru dioperasikan untuk kapal penangkap ikan.





Pihaknya menyampaikan para ABK yang bekerja di kapal itu direkrut melalui agen kapal PT MTB.





"Dua pelaku sudah kita tahan di Mapolda Jateng. Perusahaan yang bergerak sejak Desember 2018 itu sudah merekrut 231 ABK untuk dipekerjakan di kapal Tiongkok," terang Budi.





Pihaknya kini telah memeriksa tujuh saksi untuk menguak kasus kematian dua ABK asal Indonesia itu. Proses pemeriksaan pemilik kapal saat ini ditangani oleh tim Mabes Polri.





"Kami sudah menyita sejumlah barang bukti seperti surat-surat dokumen perhubungan laut, slip gaji ABK, akte pendirian PT MTB, surat perjanjian ABK dan sejenisnya."


Halaman:

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X