Pengembangan kasus korupsi, Disdik Kota Bogor Digrebek

- Kamis, 16 Juli 2020 | 14:32 WIB
1594883864273_copy_800x455
1594883864273_copy_800x455




Ketetnuan itu sebagaimana telah diubah dgn UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” ungkapnya.





Lebih lanjut, kata dia, tersangka JRR saat ini telah ditahan di Lapas Paledang dengan status tahanan Kejari Kota Bogor hingga 14 hari kedepan. “Sebelum ditahan, tersangka dirapid test dahulu, dan hasilnya non reaktif. Protokol kesehatan mesti dijalankan di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya


Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X