Kepala Bapenda Kota Bogor Tidak Memahami Undang-Undang Dan Cara Berpikirnya Juga Buat Bingung. Lalu Mengapa Masih Dipertahankan Oleh Walikota???

- Selasa, 3 November 2020 | 23:37 WIB




Banggua juga menegaskan, jika pejabat, tidak bisa menafsirkan Peraturan Perundang-Undangan dan juga tidak bisa menafsirkan secara jelas apa yang harus dibuka dan tidak boleh dibuka di dalam UU, maka menurut lelaki beranak dua ini, hal itu sangatlah memalukan.





‘’Kepala bapenda juga harus tahu bahwa peraturan daerah (Perda) tidak boleh bertentangan dengan UU. Perda dibawah Peraturan Perundang-Undangan. Karena seyogyanya Peraturan Perundang-Undangan berada satu hingga dua tinggkat diatas perda. Begitu pun, Perda kota dan kabupatan juga tidak boleh bertentangan dengan perda provinsi,’’timpal Tambunan.





Dan perda provinsi juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri. Jadi, kalau kepala bapenda mengatakan, bahwa jika memberitahukan pontensi perkiraan perolehan pajak adalah rahasia, maka Deni dan Anang, kata Banggua masih harus banyak belajar mengenai hirarkir perundang-undangan.





"Kalau dia (kepala bapenda, red) lebih banyak tidak mengetahuinya. Dan tidak juga bisa mengoptimalkan pendapatan dari Pasar TU dan aset milik  Pemerintah Kota Bogor lainnya maka sebaiknya Bapak Walikota Bogor bisa memindahkan Deni ke bagian arsip. Ini  juga menjadi catatan untuk Bapak walikota untuk bisa menempatkan orang-orang yang pintar dan bisa diandalkan,’’pinta Banggua kepada walikota.





 Lebih lanjut dia menjelaskan, jika pasar ini, belum juga bisa memberikan sumbangsih kepada Pemda Kota Hujan, tentu Kepala Bapenda harus ada upaya.  Lelaki lulusan Unpak ini, juga turut mendesak agar Deni mau memaparkan potensi perolehan pajak Pasar Induk TU.





Jika kabid, mengatakan,bahwa perolehan pajak pasar, hanya berasal dari PBB, maka kata Tambunan, cara berpikir kedua pejabat ini sangatlah membingungkan. Seharusnya kata dia, Kepala bapenda harus memikirkan cara, agar pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor bisa bertambah. Pasar TU harus bisa memberikan tambahan uang untuk Kota Hujan.





‘’Jika alasannya Pasar TU masih berstatus sengketa maka menurut Peraturan Perundang-Undangan pasar itu wajib untuk membayar pajak. Contohnya lagi, saya punya ruko dan saya jualan dan katanya saya harus bayar pajak. Mau itu punya saya atau pemerintah maka saya tetap wajib harus bayar pajak. Apalagi hanya sengketa, ya tetap bayar kali. Apa alasannya dia tidak bayar,’’terang pengacara.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X