Kepala Bapenda Kota Bogor Tidak Memahami Undang-Undang Dan Cara Berpikirnya Juga Buat Bingung. Lalu Mengapa Masih Dipertahankan Oleh Walikota???

- Selasa, 3 November 2020 | 23:37 WIB




“Semestinya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor juga harus membuka potensi keuangan yang harus diterima oleh daerah. Bapenda bisa membuka itu,”tegas Kabag Hukum.





Kabag hukum lagi-lagi mengatakan, jika ada yang ingin mengetahui besaran potensi pajak, jika itu berhubungan dengan pemerintah, tentu, hal itu bisa juga untuk diungkapkan.





Artinya jika ada potensi pajak yang harus didapatkan pemkot, itu boleh disampaikan. Terkecuali, memang, ada yang ditutupi. Selain itu, potensi perkiraan pendapatan pajak juga boleh diungkapkan asal tidak mengganggu keselamatan negara.





“Yang tidak boleh itu mengungkapkan data pajak pribadi dan perusahaan swasta (PT Galvindo, red ) itu bolehlah dirahasiakan. Tetapi ketika 180 derajat, berbicara potensi keuangan yang harus diterima pemerintah daerah, ya itu bisa disampaikan bahwa memang asumsinya seperti itu,”terang Alma.





“Dan Bapenda kok bisa mengatakan, bahwa potensi PAD hanya diperoleh dari PBB. Lalu retribusi dari pajak lain kemana,”tanya Alma kepada Kepala Bapenda.





Jaksa pun meminta agar Kepala Bapenda bersama staffnya fokus untuk menggali potensi pajak lainnya seperti pajak parkir, retribusi kebersihan, mandi cuci kakus (MCK), bongkar muat, keamanan, dan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).





Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Anang pun menjelaskan, bahwa potensi pendapatan asli daerah (PAD) Pasar Induk Teknik Umum (TU), Kemang, hanya berasal dari Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), saja.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X