Kepala Bapenda Kota Bogor Tidak Memahami Undang-Undang Dan Cara Berpikirnya Juga Buat Bingung. Lalu Mengapa Masih Dipertahankan Oleh Walikota???

- Selasa, 3 November 2020 | 23:37 WIB




“Perda no 21 tahun 2011 mengatur tentang ketentuan umum pajak daerah. Pasal 61 mengatur ketentuan kerahasiaan data. Dan pasal 68 mengatur sanksi apabila kerahasiaan dilanggar,”singkat Deni.





Sekedar untuk diketahui Pasar TU yang berada dibilangan Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal ini sebelumnya, melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Nomor : 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor : 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001.





Perjanjian antara Pemerintah Kota Bogor dan PT Galvindo Ampuh itu pun berakhir pada 14 Agustus 2007.





Selanjutnya, PT Galvindo Ampuh melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, dengan Nomor Perkara 93/Pdt.G/2018/PN.Bgr.





Gugatan ini juga ditolak PN Bogor, sekaligus memerintahkan agar pengelolaan Pasar TU diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor/PD Pasar Pakuan Jaya. Pada gugatan kali ini, Pemkot Bogor sebagai tergugat pun memenangkan perkara.





Begitu juga pada tingkat banding, Pemkot Bogor lagi-lagi dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/PDT/2020/PT BDG ini diputuskan pada tanggal 27 Juli 2020.





Namun meski sudah menang pada tahap gugatan pertama dan kedua, Pasar TU yang seharusnya sudah dikelola oleh Pemkot Bogor ini, hingga kini belum juga diserahkan pengelolaanya kepada Pemda Kota Bogor.


Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X