Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Pertanyakan Aliran Dana Bus Transpakuan Dari 35 Milyar Ko Bisa Turun Menjadi Rp 575 Juta?

- Senin, 23 November 2020 | 23:59 WIB

Modal dasar sebesar Rp 35 milyar yang diambil dari APBD Kota Bogor pertama kali dikucurkan pada 2007 silam adalah sebesar Rp 10 milyar.Kemudian ditambah lagi pada 2008 dengan jumlah Rp 30 milyar.

Selain menerima suntikan uang, ada juga pemberian banyak bus.

’Jadi modal yang dikucurkan Pemkot Bogor sampai pada 2016 adalah sebesar Rp35 milyar. Dan, nilai bus itu jika dirupiahkan semuanya ada sebanyak Rp 9.3 milyar,ditambah,mobil derek seharga Rp 218 juta,’’beber Sendhy sembari membacakan data yang ada ditangannya.

‘’Dan kemudian tambahan modal uang yang diberikan adalah sejumlah Rp 25.9 milyar. Modal yang diberikan itu juga secara bertahap,’’jelas dia.

"Uang diberikan, melalui penyertaan modal pemerintah (PMP) pada 2008. Sedangkan pada 2010 uang yang diberikan juga melalui penyertaan modal dengan jumlah sebesar Rp9.5 milyar,’’masih kata Sendhy.

Sendhy menerangkan,sebelum Dirut PDJT mengundurkan diri, Pemkot Bogor juga sudah mengucurkan uang lebih dulu. Adapun, uang yang diberikan melalui penyertaan modal adalah sebesar Rp 5.5 milyar.

Dalam kesempatan itu,warga Jalan Purbasari, Kelurahan Gunungbatu ini pun menerangkan,jumlah aset yang dimiliki PDJT berdasarkan laporan pada 2008 adalah 6 buah mobil.Kemudian ditambah,satu buah mobil derek pada 2007.

Lalu kemudian dilanjutkan pada 2012, perusahaan itu kembali mendapatkan satu buah mobil operasional.Dan,pada 2013 perusahaan ini kembali mendapatkan dua buah bus pariwisita.

Jika dijumlahkan,maka PDJT memiliki sebanyak 30 buah bus.Ditambah satu buah mobil derek.

"’Namun ada sebanyak 24 buah bus yang dihapuskan dari aset. Jadi, sisa pada 2008 hanya ada enam buah mobil,’’terang Sendhy.

Lelaki lulusan Universitas Trisakti ini menambahkan,sejak kurun waktu dari 2016 sampai 2019 dia pun menduga, bahwa ada aset milik Pemkot Bogor juga yang sudah menyusut. Selain itu, laporan keuangan yang diminta Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor kepada PDJT, juga, hingga kini tak kunjung diberikan.

’Nilai buku asetnya pada 2015 hanya sebesar Rp 2.8 milyar sedangkan pada tahun 2019 nilai buku asetnya hanya Rp 575 juta.Dari sejak 2016-2020 berapa kerugian yang dialami Pemda Kota Bogor, kami belum mengetahuinya.Karena kami juga belum menerima laporan keuangan dari kantor akuntan publik (KAP),’’masih kata Sendhy.

Sendhy lagi-lagi mengatakan,hingga tahun 2020 dia bersama anggota DPRD lainnya, juga belum mengetahui jumlah aset milik pemkot yang sudah menyusut.

 Namun, jika ternyata dalam perjalanannya ada permainan, dia pun mendorong agar hal ini, masuk pada proses hukum.

"’Pansus Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Usaha Milik Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) kini pun berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Transportasi.Diharapkan pembentukan pansus ini bisa membuat PDJT bisa menjadi lebih baik,’’harap dia.

Halaman:

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X