Buruh Gunungsindur Pertanyakan Kinerja Disnaker Kabupaten Bogor

- Rabu, 2 Juni 2021 | 00:51 WIB
IMG_1622568295864
IMG_1622568295864



Nisa mengaku tak menerima THR Hari Raya. Tak hanya itu, Nisa juga mengalami pemitingan gaji dengan alasan akan dibayar menyusul.





"Saya digaji 1,5 juta. Tiap hari kerja 14 jam lebih tanpa hari libur. Kemana dinas?," protesnya.






Saat dikomfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan, sejauh ini belum ada pengaduan terkait hambatan pembayaran THR ini.





“Kami sudah edarkan surat edaran (SE) agar perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor segera menunaikan kewajibannya membayar THR pekerja,” kata Zaenal di kantornya.
SE dari Disnaker Kabupaten Bogor itu, beber Zaenal ditandatangani oleh Bupati Bogor Ade Yasin. " Itu tindak lanjut dari Kemenaker,” ujarnya.






Berdasarkan SE ini, perusahaan wajib membayar THR paling telat pada H-7 hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Pembayaran THR bisa pada H-1 atau H-2 hari raya asal ada keeepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja dan hal itu dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Bogor,” jelas Zaenal.


Halaman:

Editor: Saepulloh

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Doa Pilihan yang Cocok Dibaca Selama Ramadhan

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB
X