PANDEMI KORONA DAN EKSISTENSI NEGARA!!

- Selasa, 13 Juli 2021 | 12:02 WIB
20210713_115943
20210713_115943


Opini, Bogor Times-Memasuki Tahun 2020, dunia diguncang oleh wabah virus korona yang menyebar dengan sangat cepat ke seluruh dunia. Hal ini mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya termasuk mengambil kebijakan penanganan viris korona.





Salah satu tindakan awal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat itu adalah dengan memerintahkan kedutaan Indonesia di China untuk memberi perhatian khusus terhadap WNI yang terisolasi di Wuhan.






Selain ditingkat pusat langkah siaga juga dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menyiagakan rumah sakit sampai kepada pembatasan sosial masyarakat dalam rangka memutus mata rantai virus korona / Coronavirus Disease (COVID-19). Seluruh tindakan preventif sudah dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun didaerah.





"Berbicara kebijakan PPKM"





Untuk mencegah lonjakan Covid 19 yang dari hari ke hari angka penularannya semakin tinggi, ditahun ini Pemerintah menetapkan kebijakan berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 Berbeda dengan PPKM Mikro yang menitikberatkan pada peran skala kecil yang dilakukan oleh RT/RW sebagai ujung tombak, PPKM Darurat ini lebih berskala luas, yakni memberlakukan pembatasan-pembatasan luas dalam gerak sosial ekonomi masyarakat, seperti penutupan mall, tempat ibadah serta tempat-tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.






Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pangaribuan yang juga Ketua PPKM Darurat Jawa-Bali mengatakan bahwa terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara PPKM dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Luhut PPKM didasarkan pada perintah dari Presiden atau Pemerintah Pusat. Sedangkan PSBB didasarkan pada permohonan dari Pemerintah Daerah. Apakah benar demikian ?





Membandingkan dua istilah tentu bisa dilakukan jika kedua istilah tersebut benar-benar ada dasar yang jelas. Lalu bagaimana jika salah satu istilah itu tidak ada dasar yang jelas ? Istilah atau konsep hukum tentu akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X