PANDEMI KORONA DAN EKSISTENSI NEGARA!!

- Selasa, 13 Juli 2021 | 12:02 WIB
20210713_115943
20210713_115943



Oleh karena itu, dalam konteks pandemik virus corona sebagaimana yang dikeluarkan oleh WHO, maka pemerintah (terutama pemerintah pusat), memiliki kewajiban penuh. Tidak saja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak corona, melainkan juga mendukung semua faktor yang menentukan virus itu dapat dihentikan persebarannya, baik jaminan atas ketersediaan makanan, akses informasi yang akurat, bahkan jika suatu ketika Indonesia harus mengambil kebijakan lockdown.





Demikian..





Penulis :
Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners





Dasar Hukum :





  • Undang-Undang Dasar 1945;
  • Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  • Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  • UU Nomor 11 Tahun 2005 serta UU Nomor 12 Tahun 2005.




Referensi :





  • artikel LBH Jakarta;
  • artikel DR. Hananto Widodo.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X