Oleh karena itu, dalam konteks pandemik virus corona sebagaimana yang dikeluarkan oleh WHO, maka pemerintah (terutama pemerintah pusat), memiliki kewajiban penuh. Tidak saja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga yang terdampak corona, melainkan juga mendukung semua faktor yang menentukan virus itu dapat dihentikan persebarannya, baik jaminan atas ketersediaan makanan, akses informasi yang akurat, bahkan jika suatu ketika Indonesia harus mengambil kebijakan lockdown.
Demikian..
Penulis :
Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
- UU Nomor 11 Tahun 2005 serta UU Nomor 12 Tahun 2005.
Referensi :
- artikel LBH Jakarta;
- artikel DR. Hananto Widodo.