PANDEMI KORONA DAN EKSISTENSI NEGARA!!

- Selasa, 13 Juli 2021 | 12:02 WIB
20210713_115943
20210713_115943




Pasal 23 ayat (1) Duham menyebutkan:
"Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya."





Dalam Pasal 12 Konvenan Hak Ekosob, salah satu ketentuannya juga menyatakan bahwa negara pihak harus melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengupayakan: Pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.





Jadi, kesehatan sangatlah penting karena dia menjadi prasyarat bagi seseorang untuk dapat maksimal mencapai harkat hidupnya, sekalipun juga diakui bahwa pemenuhan kesehatan individu bergantung pada berbagai faktor. Untuk itu, dalam Komentar Umum Nomor 14 Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang bisa dijangkau, konvenan ini menjelaskan bahwa:






"….hak kesehatan mencakup wilayah yang luas dari faktor ekonomi dan sosial yang berpengaruh pada penciptaan kondisi di mana masyarakat dapat mencapai kehidupan yang sehat, juga mencakup faktor-faktor penentu kesehatan seperti makanan dan nutrisi, tempat tinggal, akses terhadap air minum yang sehat dan sanitasi yang memadai, kondisi kerja yang sehat dan aman serta lingkungan yang sehat."





Selanjutnya dalam komentar yang sama dinyatakan:
"Hak atas kesehatan tidaklah dapat diartikan sebagai hak untuk menjadi sehat sebagai hak untuk menjadi sehat, hak atas kesehatan berisi hak kebebasan dan hak atas sesuatu (). Kebebasan mencakup hak untuk memeriksakan kesehatan tubuh termasuk kesehatan seksual dan berproduksi dan hak untuk bebas dari gangguan atau campur tangan orang lain, hak untuk bebas dari penganiayaan, tindakan medis tanpa persetujuan dan eksperimen. Sebagai perbandingan, hak atas sesuatu termasuk hak atas sistem proteksi kesehatan yang menyediakan kesempatan yang setara bagi tiap orang untuk memenuhi standar kesehatan yang memadai dan terjangkau."





Mengingat bahwa hak atas kesehatan bergantung banyak pada faktor internal yang ada pada seseorang, seperti bawaan genetik, maka hak atas kesehatan harus dipahami sebagai hak untuk dapat menikmati berbagai fasilitas, barang, layanan, maupun kondisi yang diperlukan untuk tercapainya standar kesehatan yang memadai yang dapat dijangkau, dan bukan hak untuk sehat.





Jadi, hak atas kesehatan bukan hanya terkait dengan layanan kesehatan tapi juga semua faktor yang menentukan kesehatan seperti akses pada air bersih, adanya persediaan makanan, nutrisi, dan perumahan yang aman, kondisi lingkungan yang mendukung, akses informasi terkait kesehatan, dan yang terpenting adalah partisipasi populasi yang paling terkena dampak dalam pengambilan kebijakan terkait kesehatan baik di tingkat komunitas, nasional, maupun internasional.


Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X