PANDEMI KORONA DAN EKSISTENSI NEGARA!!

- Selasa, 13 Juli 2021 | 12:02 WIB
20210713_115943
20210713_115943



Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tidak kita temukan istilah PPKM, baik itu PPKM Mikro maupun PPKM Darurat.
Oleh karena itu membandingkan antara konsep PPKM, baik Mikro maupun Darurat dan PSBB merupakan perbandingan yang tidak tepat karena PPKM tidak memiliki dasar hukum dalam UU No. 6 Tahun 2018. Bagaimanapun juga konsep atau teori tidak akan lahir dari ruang hampa.





Artinya setiap pemikiran akan selalu berpijak pada apa, akan sangat tergantung pada perspektif apa yang akan digunakan. Jika dalam perspektif ilmu sosial, maka realitas sosial akan menjadi batu pijakannya. Sedangkan dalam perspektif hukum, yang menjadi pijakan adalah hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU No. 6 Tahun 2018 hanya dikenal empat istilah yakni, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Rumah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam UU No. 6 Tahun 2018 tidak dikenal istilah PPKM baik Mikro maupun Darurat. Di samping terkait istilah PPKM yang tidak ada dasar hukumnya, kita juga akan melihat pada hal lain terkait dengan penerapan PPKM ini.





Sehingga dasar lahirnya PPKM ini layak dipertanyakan secara hukum. Disisi lain akibat lahirnya penerapan PPKM ditengah masyarakat yang sedang serba berkebutuhan banyak ini, PPKM tidaklah berfungsi dengan maksimal sehingga output nya adalah kerusuhan. Sebagian masyarakat banyak mengalami tingkat stres yang sangat akut. Ini tentunya harus dijadikan catatan penting bagi pemerintah untuk segera menjawab segala keresahan warga nya.





"Apa saja tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemerintah bila terjadi karantina wilayah dan lain sebagainya?"






Berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.
Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;






Ketiga, pendanaan kegiatan penyenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat;
Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah:Kelima, pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah.
Selama karantina wilayah terjadi, masyarakat mendapatkan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.





"Apa saja hak-hak masyarakat yang dimaksud?"
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan juga merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rakyat mendapatkan hak selama karantina wilayah, antara lain:





  1. Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang ama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
  2. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayaan kesehatan dasar selama karantina;
  3. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar medis selama karantina;
  4. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainya selama karantina;
  5. Berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait;
  6. Bagi orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Mayarakat, ia mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi : (1) Penapisan, (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan, (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, (4) Pengambilan spesimen/sampel, (5) Rujukan, (6) Isolasi.
  7. Mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.




Secara normatif, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob), menjadi UU Nomor 11 Tahun 2005 serta UU Nomor 12 Tahun 2005.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mencegah dan Mengatasi Korupsi dalam Perspektif Islam

Senin, 4 Desember 2023 | 22:03 WIB

Tips Memilih Buah Jeruk yang Manis

Rabu, 18 Oktober 2023 | 18:59 WIB

Karisma Ulama Yang Telah Runtuh

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:27 WIB

Hati-hati! Embrio Kaum Khoarij

Jumat, 28 Juli 2023 | 15:22 WIB
X