Lebih lanjut Kapolsek juga menghimbau bahwa jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, sesuai anjuran Pemerintah untuk tidak melakukan perayaan secara terbuka ditempat umum dan melakukan kerumunan guna mencegah penularan virus covid 19 bertambah lebih parah lagi.
"Saya himbau untuk Natal dan Tahun Baru tidak merayakannya ditempat umum dan melakukan kerumunana agar virus tidak menyebar lebih parah lagi", himbau Kapolsek.
Dalam kegiatan gabungan tersebut, selain melakukan tindakan berupa teguran langsung dengan tindakan tipiring dan diajukan dipersidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro serta dilakukan repid tes secara acak terhadap warga yang secara kasat mata tidak mematuhi protokol kesehatan berupa tidak memakai masker, juga berikan masker secara gratis kepada warga