Inul Daratista Terancam Pidana? Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Dampingi Sam

- Rabu, 3 Februari 2021 | 00:36 WIB
IMG-20210203-WA0002
IMG-20210203-WA0002



Dan apabila itu bersifat komersil, maka jelas harus ada share fee atau pembagian royalti yang jelas antara distributor / produsen / perusahaan musik dengan pencipta lagu dalam hal ini bapak syam permana.Hal itu diatur dengan di Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa "Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan." 
Minggu ini kami akan layangkan surat klarifikasi terhadap beberapa badan hukum (mohon maaf belum bisa disebutkan perusahaan maupun yayasannya) guna mengetahui sejauh mana mereka mau melakukan itikad baik guna memusyawarahkan dampak perbuatannya. Berikut kamipun akan melakukan perlindungan hukum ke dirjen HAKI dibawah garis komando kemenkumham secara elektronik maupun tertulis.Namun apabila tidak ada win-win solution, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas yakni gugatan ke pengadilan niaga bahkan laporan kepolisian sebagaimana Pasal 113 UU Hak Cipta, menyebutkan :






(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).






(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).






Ya semoga pihak-pihak terkait didalam perkara ini bisa mengedepankan hati nuraninya ketimbang akal dan nafsu. Bagaimanapun kita harus tegur mereka yang secara de facto nyamannya mereka tak terlepas dari karya-karya klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan layangkan beberapa surat lainnya ke aktris-aktris dangdut papan atas yang sampai saat ini seringkali menyanyikan lagu-lagu milik klien kami tanpa sepengetahuan & persetujuan bapak syam permana.






Halaman:

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tips Cara Ampuh bersihkan Panci steinless steel

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:52 WIB

Inilah Pantai Terkotor Menurut Pandawa Group.

Senin, 22 Mei 2023 | 14:25 WIB

Viral! Aksi Kocak Emak-emak Gagal Ngevlog Gegara Tikus

Jumat, 2 September 2022 | 10:29 WIB

Raffi Ahmad Pasarkan Proyek Metaverse RansVerse

Rabu, 16 Maret 2022 | 23:12 WIB
X