Jajaran Polres Bogor Cegah Terus Adanya TPPO di Wilayah Kabupaten Bogor Melalui Pengecekan dengan Sambang

- Sabtu, 17 Juni 2023 | 13:58 WIB
Jajaran Polres Bogor Cegah Terus Adanya TPPO di Wilayah Kabupaten Bogor Melalui Pengecekan dengan Sambang (Sumber foto: polres bogor )
Jajaran Polres Bogor Cegah Terus Adanya TPPO di Wilayah Kabupaten Bogor Melalui Pengecekan dengan Sambang (Sumber foto: polres bogor )

Bogor Times- Cegah TPPO Polsek Gunung Putri lakukan pengecekan pada perusahaan maupun yayasan penyalur tenaga kerja di wilayah Kecamatan Gunung Putri, (17/06/2023).

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Bojong Kulur Aipda Teten Kurnia, S.H. mengunjungi PT. Mutiara Putra Utama JL. KH. No. 42 Kampung Bubulak Ds. Bojong Kulur Kec. Gunung Putri Kab. Bogor Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan tujuan untuk melakukan pengecekan dan menghimbau agar penyaluran tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur yang benar mengikuti kebijakan dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Daerah Wilayah Bogor.

Baca Juga: Yuk Cobain Resep Onde-Onde Ubi Ungu yang Enak

Adapun setelah dilakukan pengecekan oleh personel Polsek Gunung Putri Didapatti informasi bahwa perusahaan tersebut bergerak dalam Bidang P3MI ( Perusahan Penempatan pekerja Migran Indonesia).

Dengan Penekanan Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanudin, S.H., S.I.K., M.H. Kepada Personil / Anggota Polri Polres Bogor dan Polsek Jajaran melalui Para Kapolseknya, Kapolsek Gunung putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat S.E., S.I.K., M.M. mengatakan, “ kehadiran anggota dilapangan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memberikan himbauan bertujuan untuk pencegahan, apabila Didapatti adanya pelanggaran pihaknya tidak segan-segan untuk menindak perusahaan maupun yayasan penyalur tenaga kerja tersebut.”

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! Kemenhub Tetapkan Peraturan Baru Naik Pesawat per 12 Juni 2023

Beliau juga mengatakan apabila warga masyarakat menemukan hal - hal yang menganggu kamtibmas dan adanya kegiatan TPPO di wilayah masing - masing agar segera melaporkan ke Polsek Gunung Putri maupun Call Center (021) 110 Melayani 24 jam dan akan di tindak lanjutti segera baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.

Editor: Khozinatul Ummatil Islamia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gandeng Pemuda, PMII INAIS Gelar Pesantren Kilat

Minggu, 31 Maret 2024 | 16:13 WIB

Gaspool, Jaro Ade Siapkan Tim Sukses

Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:00 WIB
X