Baca Juga: Putusan MA Dari Mati Menjadi Seumur Hidup, Mahfud MD Jelaskan Dampak
Kemenag akan selalu membantu dan terus mensupport siapapun yang ingin melakukan sosialisasi pernikahan dini pada masyarakat, Kelompok 7 KKN Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia siap berkoordinasi terkait upaya pencegahan pernikahan dini lewat sosialisasi terhadap masyarakat.
Dengan adanya support dari kemenag kelompok 7 KKN Univeritas Nahdlatul Ulama Indonesia juga telah bersepakat untuk melakukan sosialiasasi terkait pencegahan pernikahan usia kepada masyarakat khususnya Desa Gobang agar lebih memperhatikan dampak dari pernikahan usia dini ini.
Kunjungan ini membahas upaya pencegahan pernikahan dini yang begitu marak, sosialisasi terkait pernikahan dini juga penting mengingat pemerintah sudah menetapkan usia yang ideal lewat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sosialisasi seputar pernikahan dini harus gencar dilakukan agar masyarakat ter edukasi untuk tidak melakukan pernikahan dini karena akan berakibat fatal untuk generasi kedepan.****
Artikel Terkait
Stunting dan Jaminan Kesehatan Nasional Menjadi Isu HKN 2019
Cambangi NTT, Presiden Plototi Program Percepatan Penurunan Stunting
Prihatin Stunting, Kopri PMII Cabang Kota Bogor Ambil Peran Aktif di Bunda Peduli Stunting
LKKNU Kabupaten Bogor: Persalinan Gratis Solusi Atasi stunting
Kembangkan Inovasi untuk Penanganan dan Pencegahan Stunting: Berbagi Peran dalam Membangun Generasi Berkualita
Serius Tangani Stunting, Kades Cogreg Geber Proyek IPAL Komunal Dengan Swadaya