Amran juga menyebut karena pihak pengadilan sudah melakukan koordinasi itu di pelaksanaan eksekusi yang pertama.
“Kita sudah berkoordinasi pertama, kita juga sudah melakukan rapat dengan semua pihak termasuk tergugat dan penggugat berkali-kali. Adapun mereka membaca atau tidaknya surat pemberitahuan itu, wallahu alam. Yang penting kami sebagai pengadilan sudah melakukan secara prosedur,” kata Amran menyangah tudingan eksekusi cacat prosedur.