Mau Tato Anggota Tubuh? Ini Penjelasanya Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani.

- Jumat, 17 September 2021 | 09:55 WIB
ilustrasi remaja bert tato susai berolah raga (bogortimes.com)
ilustrasi remaja bert tato susai berolah raga (bogortimes.com)

Bogor Times- Saat ini tato menjadi trend di kalangan kawula muda maupun remaja wanita. bahkan tidak sedikit kalangan orang tua pun yang anggota tubuhnya di tato.

Banyak yang beranggapan bahwa tato merupakan seni lukis pada anggota tubuh, bahkan ada juga yang menjadikan sebagai salah satu ritual wajib dalam kepercayaanya.

Tak hanya itu, sebagian orang juga beranggapan tato juga bisa di jadikan sebagai penutup bekas luka pada anggota tubuh .

Baca Juga: Ayu Ting Ting Blak- Blakan Saat Ditanya Kriteria Pria yang Dihindarinya

Artikel ini dikutip dari Pecihitam.org dengan judul "Hukum Bertato dalam Islam, Wudhunya Sah Tapi Sholatnya Tidak?".

Lantas, apa sebenarnya Tato itu? Dan bagaimana hukum bertato dalam pandangan agama Islam? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu Tato?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tato adalah gambar atau lukisan pada bagian (anggota) tubuh. Adapun menurut sebagian orang, tato merupakan sebuah karya seni lukis tubuh yaitu dengan cara memasukkan zat warna kedalam jaringan kulit.

Baca Juga: Dituding Olok olok Santri, Youtuber Deddy Coebuzier Terancam Kehilangan Subscriber

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tato (wasym) menurut ahli bahasa adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah, kemudian mengisi lubang di kulit tubuh tersebut dengan tinta pewarna atau sejenisnya hingga menjadi kehijauan. (Lihat Ibnu Hajar Al-‘asqalani, Fathul Bari, Darul Fikr, juz.11, hal.567)

Jika melihat pengertian di atas, cukup jelas kiranya bahwa tato yang dimaksud bukanlah menggambar anggota tubuh dengan zat pewarna alami. Karena jika menggambarnya dengan pewarna alami maka zat warna tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit, misalnya dengan inai, henna atau sejenisnya.

Akan tetapi tato adalah menggambar atau melukis anggota tubuh dengan cara melukai kulit menggunakan jarum, yang kemudian memasukkan zat pewarna tersebut ke bawah kulit yang sudah dilukai dengan jarum tadi. Tato yang semacam ini sifatnya permanen dikulit dan tidak dapat dihilangkan kecuali menyayat kulit tersebut.

Baca Juga: Bima Arya Puji Ade Sarmili Pada Pembukaan MTQ Ke- 40 Kota Bogor

Hukum Bertato dalam Islam
Para ahli hukum fiqih menyatakan bahwa bertato dalam Islam haram hukumnya. Dalam sebuah hadits disebutkan:

(لعن الله الواشمات والمستوشمات (متفق عليه

Artinya: “Allah melaknat para perempuan bertato dan para perempuan yang meminta ditato.” (Muttafaq ‘Alaih).

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X