Mau Tato Anggota Tubuh? Ini Penjelasanya Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani.

- Jumat, 17 September 2021 | 09:55 WIB
ilustrasi remaja bert tato susai berolah raga (bogortimes.com)
ilustrasi remaja bert tato susai berolah raga (bogortimes.com)

Solusi Bagi Orang yang Terlanjur Bertato
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam kitab Fathul Bari, bahwa bagian kulit tubuh yang ditato menjadi najis sebab darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karenanya tato tersebut wajib dihilangkan meski harus melukai kulitnya sekalipun.

Akan tetapi jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut, maka dalam kondisi demikian, tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah bertaubat kepada Allah untuk menghapus dosanya. (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Fathul bari, Darul Fikr, juz.11, hal.567)

Demikian semoga informasi ini bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

 

 

Halaman:

Editor: Mochammad Nurhidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Hikmah Zakat Dalam Islam

Sabtu, 6 April 2024 | 06:00 WIB

Berikut Niat Zakat Fitrah Untuk Berbagai Keadaan

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB

Definisi Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Sejarah Syariat Zakat dalam Islam

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Beberapa Keutamaan Hari Raya Idul Fitri

Kamis, 4 April 2024 | 06:00 WIB

Inilah Makna dan Esensi Idul Fitri Menurut Ulama

Kamis, 4 April 2024 | 02:20 WIB

Jatuh dan Terluka, Apakah Puasa Menjadi Batal?

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:55 WIB
X